Panduan Penggunaan OSS

Dalam rangka percepatan pelayanan berusaha melalui sistem OSS dilakukan reformasi peraturan Perizinan Berusaha. Penahapan untuk memperoleh perizinan berusaha melalui Sistem OSS, terdiri
atas:
1.Pendaftaran;
2.Pemberian izin usaha; dan
3.Pemberian izin komersial/operasional

Bagaimana penggunaan Aplikasi OSS, Selengkapnya dapat di baca di tautan berikut: https://oss.go.id/panduan