Profil DPMPTSP

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tarakan adalah lembaga pemerintahan daerah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan pengelolaan investasi di Kota Tarakan. DPMPTSP hadir sebagai wujud komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan layanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan profesional guna mendukung kemajuan ekonomi daerah.

DPMPTSP menjalankan perannya sebagai fasilitator utama dalam memberikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang mencakup semua aspek perizinan dan nonperizinan. Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor dalam mengurus berbagai kebutuhan administratif.

Melalui berbagai inovasi berbasis teknologi, DPMPTSP Kota Tarakan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, menghilangkan hambatan birokrasi, dan mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif. Dengan begitu, Kota Tarakan dapat menjadi magnet investasi yang memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai instansi yang berorientasi pada pelayanan publik, DPMPTSP Kota Tarakan terus berkomitmen untuk menjadi mitra terpercaya bagi masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

  • Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  • Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  • Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

“Terwujudnya Tarakan sebagai Kota Cerdas yang bertumpu pada Sektor Jasa, Perdagangan, Perikanan Kelautan dan Ekonomi Kreatif yang Berdaya Saing dan Maju menuju Masyarakat Sejahtera”

  1. Meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing;
  2. Meningkatkan pemerataan pembangunan dan infrastruktur pelayanan dasar yang handal;
  3. Meningkatkan pembangunan ekonomi melalui dukungan kemudahan berusaha dan berkeadilan dan bertumpu pada sektor jasa, perdagangan, perikanan kelautan, ekonomi kreatif dan ekonomi kerakyatan (UMKM);
  4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, responsif dan menjaga stabilitas ketertiban dan ketentraman kota;
  5. Mewujudkan lingkungan hidup berkelanjutan dan tanggung menghadapi bencana;

Dihati Kami Ikhlas Melayani

SENIN s/d KAMIS: 08.00 – 16.30 WITA

ISTIRAHAT: 12.00 – 13.00 WITA

JUMAT: 08.00 – 11.00 WITA

Mal Pelayanan Publik Lt. 2, Jalan Mulawarman No. 55 Kota Tarakan 77111