Tentang DPMPTSP

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tarakan merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu Kota Tarakan, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Menurut Peraturan Walikota Tarakan Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yaitu Membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Tarakan Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, disebutkan bahwa DPM-PTSP mempunyai fungsi,  yaitu :

  1. Perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pengembangan iklim, promosi dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan, pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pengembangan iklim, promosi dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pengembangan iklim, promosi dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Terwujudnya Tarakan sebagai Kota Maju dan Sejahtera melalu Smart City

1. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Terampil, Mandiri, Berkualitas, dan Daya Saing

2. Meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Amanah , Profesional, Efektif dan Efisien yang Berbasis pada Sistem Penganggaran yang Pro-Rakyat

3. Meningkatkan dan Mempercepat Pembangunan Infrastruktur yang Cepat, Mudah, Murah, Adil dan Transparan

4. Mengembangkan Ekonomi Daerah yang Berorientasi kepada Kepentingan Rakyat (Ekonomi Pro-Rakyat) melalui Sektor Perdagangan, Jasa, Industri, Pariwisata, dan Pertanian dalam Arti Luas

5. Meningkatkan Pemanfaatan Sumber Daya Alam melalui Peningkatan Nilai Tambah yang Berwawasan Lingkungan dengan Memanfaatkan Teknologi Tepat Guna, Kreatif dan Inovatif Berbasiskan Ilmu Pengetahuan

6. Meningkatkan Pembangunan Akhlak dan Moral sesuai Kearifan Lokal serta Mewujudkan Kepastian Hukum dan Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa

Menurut Peraturan Walikota Tarakan Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yaitu

(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Daerah.

(2) Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Dihati Kami Siap Melayani

Senin – Kamis 08.00 AM – 16.00 PM

Istirahat 12.00 – 14.00 PM

Jum’at 08.00 – 11.30 AM

Mal Pelayanan Publik Lt. 2

Jalan Mulawarman No. 55 Kota Tarakan 77111