Kepengurusan izin oleh pelaku usaha kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memang menjadi hal penting. Sebab, jika tak memiliki izin usaha maka pelaku usaha akan berhadapan dengan jalur hukum.
Fungsional Bidang Perizinan DPMPTSP Kaltara, Dedi Setiawansyah, S.T, MAP, mengatakan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan perizinan daerah, fungsi bidang perizinan DPMPTSP pada dasarnya untuk melayani masyarakat yang ingin melakukan perizinan seperti perizinan usaha.
Fungsi kami (DPMPTSP) itu administratif. Karena dengan UU cipta kerja yang terbit ini, Online Single Submission (OSS) berbasis risiko kami gunakan untuk perizinan usaha. Sehingga ada dua peran, yakni DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, ungkap Dedi, Kamis (3/11).
Tinggalkan Balasan