Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.
Fotokopi KTP dan NPWP Pribadi bagi Usaha Perorangan.
Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus/Direksi, serta NPWP Badan Usaha bagi Usaha Non Perorangan.
Fotokopi Akta Pendirian/Akta Perubahan beserta Administrasi Hukum Umum (AHU) Badan Usaha.
Fotokopi NIB,?Izin?Usaha, dan/atau?Izin?Komersial/Operasional\