Standart Operational Procedure (SOP)

SOP Layanan Umum

1. Layanan Informasi

2. Layanan bagi Penyandang Disabilitas

3. Penerima Berkas

4. Pemrosesan Perizinan

5. Peninjauan Lokasi

6. Pembayaran Retribusi/Pajak Daerah terkait Perizinan Tertentu

7. Legalisasi Naskah Perizinan

8. Penarikan Surat Tanda Registrasi Tenaga Medis

9. Pencabutan Perizinan Berdasarkan Permohonan Sendiri

10. Pengelolaan Pengaduan Perizinn dan Nonperizinan


SOP Layanan Online Single Submission (OSS)

1. Penerbitan Perizinan Berusaha melalui OSS

2.Pendampingan Perizinan Berusaha melalui Online Single Submission (OSS)

3.Pemenuhan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Persyaratan Izin melalui OSS

4. Pencabutan Perizinan Berusaha melalui OSS

5. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Rendah

6. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Menengah Rendah

7. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Menengah Tinggi

8. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tinggi

9. Perizinan Usaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)


SOP Layanan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha

1. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR)

2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

4. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)

5. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (KKLH)

6. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui SIMBG

7. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui SIMBG


SOP Layanan Simpelkan

1. Penerbitan Perizinan melalui Sistem Perizinan Elektronik Tarakan (SIMPELKAN) tanpa Peninjauan

2. Penerbitan Perizinan melalui Sistem Perizinan Elektronik Tarakan (SIMPELKAN) dengan Peninjauan