Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi/operasi komersial maupun yang sudah, yang mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan dan badan usaha secara daring melalui subsistem Pengawasan pada sistem OSS.
PERIODE PELAPORAN
Bagi Pelaku Usaha kecil, LKPM disampaikan setiap 6 bulan (semester) :
- Semester I : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
- Semester II : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya
Pelaporan LKPM pertama kali :
– PBBR yang diterbitkan pada rentang waktu 6 bulan pertama periode semester, wajib disampaikan pada periode semester yang sesuai tanggal penerbitan
– PBBR yang diterbitkan bulan ketujuh periode semester yang sesuai dengan tanggal penerbtan Perizinan Berusaha, wajib disampaikan pada eriode semester berikutnya
Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar, LKPM disampaikan setiap 3 bulan (triwulan) :
- Triwulan I : Pelaporan tanggal 1-10 April
- Triwulan II : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
- Triwulan III : Pelaporan tanggal 1-10 Oktober
- Triwulan IV : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya
Pelaporan LKPM pertama kali :
– PBBR yang diterbitkan pada rentang waktu 3 bulan pertama periode triwulan, wajib disampaikan pada periode trwulan yang sesuai dengan tanggal penerbitan
– PBBR yang diterbitkan pada bulan keempat periode triwulan sesuai tanggal penerbtan PBBR, wajib disampaikan pada periode triwulan berikutnya
LKPM TIDAK WAJIB BAGI
- Pelaku Usaha mikro
Format dan tatacara Pengisian LPKM dapat dibaca di :
LKPM pelaku usaha kecil
LKPM pelaku usaha menengah dan besar
Komponen realisasi modal kerja hanya diisi pada saat kegiatan usaha siap operasional dan/atau komersial dengan tambahan perhitungan nilai realisasi satu turnover* pengeluaran untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan, biaya operasional (listrik, air, telepon), suku cadang, dan biaya overhead perusahaan
*) Satu turnover adalah satu periode perputaran/siklus biaya produksi/operasional mulai pembelian bahan baku sampai dengan penjualan hasil produksi (hasil penjualan produksi digunakan untuk pembelian bahan baku kembali).
b. Pencatatan Tenaga Kerja
Tenaga kerja yang diinput adalah tenaga kerja perusahaan diluar jabatan Komisaris dan Direksi, yang meliputi pencatatan data TKI, TKA, serta tenaga kerja lokal setempat.
c. Pencatatan Permasalahan Pelaku Usaha
Pelaku Usaha dapat mencatat permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan kegiatan usahanya