Izin Jaguar diterbitkan Pemerintah Kota Tarakan

Pada laman Radartarakan.jawapos.com, berjudul “Pemkot Tarakan Akui Terbitkan Izin Hotel Jaguar” dijelaskan bahwa Jaguar Hotel dan Spa dikabarkan kembali beroperasi. Seperti yang diketahui, terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Jaguar Hotel dan Spa sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tarakan.

Dalam artikel ini terdapat penjelasan dari Kepala Dinas PMPTSP menjelaskan bahwa izin Jaguar diterbitkan Pemkot Tarakan. Ia menegaskan jika izin tersebut hanya mengaminkan 2 jenis usaha yakni jasa hotel dan karaoke. Sehingga jika terdapat bisnis di luar kedua jenis tersebut maka pihaknya memastikan hal itu ilegal.

“Untuk perizinan Hotel Jaguar ini yang keluarkan yang pertama itu izin jasa hotel, yang kedua karaoke. Artinya izinnya sudah keluar, kemudian yang untuk spa (perawatan tubuh) ini dikeluarkan dinas perizinan provinsi (Kaltara), tapi sampai sekarang belum keluar (izinnya). Tidak diurus atau bagaimana. Belum terverifikasi memenuhi persyaratan OSS ini,” ujar Kepala Dinas pada wawancara dengan Radar Tarakan.

FOTO : AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *