Dalam rangka meningkatkan kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tarakan, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika (code of conduct) yang berlaku secara umum pada pelayanan publik, DPMPTSP Kota Tarakan wajib melaksanakan kegiatan pelayanan publik dengan berpedoman pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penerapan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mencakup pemberantasan korupsi, suap, praktek kecurangan lainnya, diperlukan suatu metode yang efektif untuk mencegah dan memerangi praktek yang bertentangan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS). WBS adalah pelaporan bagi kalangan internal DPMPTSP kota Tarakan atau masyarakat umum untuk melaporkan adanya perilaku atau tindakan yang melanggar kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh pegawai DPMPTSP Kota Tarakan.
DPMPTSP Kota Tarakan tidak memiliki toleransi sama sekali terhadap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas DPMPTSP Kota Tarakan. Hal ini merupakan implementasi dari penguatan sistem pengendalian internal DPMPTSP Kota Tarakan.
Untuk menerapkan hal tersebut, DPMPTSP Kota Tarakan telah mengimplementasikan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) yang mekanismenya telah diatur dan disempurnakan oleh DPMPTSP Kota Tarakan.
Penyampaian Pelaporan Whistle Blowing System
Penyampaian pelaporan baik dari pihak eksternal (masyarakat) dan internal (Petugas DPMTPSP) yang melaporkan adanya suatu aktivitas fraud atau pelanggaran terhadap peraturan dan berbagai praktik penyimpangan dapat menyampaikan kepada sejumlah media komunikasi yang secara khusus diperuntukkan Whistleblowing System yakni sebagai berikut :
klik salah satu icon berikut untuk melakukan pelaporan dan pengisian formulir Whistle Blowing System (WBS)
Kriteria laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dan dapat ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur paling kurang meliputi :
- Identitas pelapor (sekurang-kurangnya nama).
- Deskripsi/ kronologis kejadian.
- Nama, jabatan dan unit terlapor dan/atau pihak yang terlibat.
- Waktu dan tempat kejadian dugaan penyimpangan.
Anda bisa melaporkan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh atasan atau rekan anda dengan menjadi whistleblower, kerahasiaan identitas anda akan dijamin oleh DPMPTSP Kota Tarakan.