Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiba lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal.
LKPM juga merupakan alat atau media komunikasi antara Pelaku Usaha dengan Pemerintah terkait perkembangan realisasi penanaman modal termasuk permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha di Lokasi Proyek dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Berikut Alur Verifikasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM):
Bila Pelaku Usaha tidak melaporkan LKPM, maka dari itu dikenakan peringatan sebanyak 3 kali dan apabila tidak ditindaklanjuti maka akan dilakukan penghentian semestara dan juga pencabutan Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Rabu, 13 September 2023 bertempatkan di Ruang Bulungan Hotel Tarakan Plaza. Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dilanjut Pembacaan Do’a dan Sambutan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tarakan.
Untuk pemaparan materi mengenai Pelaporan LKPM dibawakan langsung oleh Perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara yaitu Bu Dewi Martha Silaen.
Kegiatan bimbingan teknis dapat membantu pelaku usaha memahami bagaimana membuat laporan kegiatan penanaman modal yang akurat, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini akan meningkatkan kualitas laporan yang disampaikan, sehingga pihak berwenang dapat memperoleh informasi yang lebih berguna.
Foto bersama Kepala Dinas PMPTSP, Kabid Penanaman Modal, Narasumber, Modertor serta peserta kegiatan Bimbingan Teknik Penyampaian LKPM Kota Tarakan
Tinggalkan Balasan