- Kedudukan
Menurut Peraturan Walikota Tarakan Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yaitu
(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
- Alamat
Mal Pelayanan Publik Jalan Mulawarman No. 55 Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara
Senin – Kamis 08.00 AM – 16.00 PM
Jum’at 08.00 AM – 11.30 AM
Telp. +62 821 4888 7899