- Peraturan Walikota Tarakan Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Pemerintah Kota Tarakan
- Peraturan Walikota Tarakan Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
- Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Daerah Kota Tarakan No 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PERDA Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
- Surat Keputusan Walikota Tarakan Nomor 188.4 / HK-XII / 481 / 2021, Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Surat Keputusan Walikota Tarakan Nomor 188.4 / HK-IX / 406 / 2022, Tentang Standar Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tarakan
- Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tarakan Nomor 08 Tahun 2018, Tentang Etika Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tarakan
- Keputusan Wali Kota Tarakan Nomor 188.4 / HK-XI / 453 / 2021, Tentang Penggunaan Aplikasi Sistem Perizinan Elektronik Tarakan (SIMPELKAN) dalam Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Keputusan Wali Kota Tarakan Nomor 503 / HK-I / 84 / 2022, Tentang TIM Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu